Minggu, 17 Januari 2021

E-sertifikat Vaksinasi dan Masa Depan Kita

*E-sertifikat Vaksinasi dan Masa Depan Kita.*
Setiap orang yg telah melakukan vaksinasi akan menerima e-sertifikat (ref. Kepmenkes pasal 25 tanggal 14 Desember 2020). 
Sertifikat tersebut berlaku secara internasional dan dapat dicheck keabsahannya melalui QR Code, seperti halnya Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan sebagainya. 
E-sertifikat itu diperlukan, antara lain, sebagai:

1. Kelengkapan berkas waktu melamar pekerjaan. 
Mungkin anda berfikir “ah nanti saja pada saat diperlukan baru divaksin”. 
He.... dari tanggal vaksinasi bisa terlihat bahwa anda menolak ketika Negara mengadakan vaksinasi. 
Perusahaan mana yg mau menerima “pembangkang” sebagai pegawainya?

2. Kelengkapan berkas waktu melamar Perguruan Tinggi Negeri (direncanakan juga PT Swasta).
 Mau vaksinasi nanti saja waktu diperlukan? 
He.... sama seperti pada butir 1, dari tanggal vaksinasi bisa terlihat bahwa anda menolak ketika Negara mengadakan vaksinasi. 
Riskan bagi Perguruan Tinggi untuk menerima “pembangkang” sebagai mahasiswanya.

3. Pengurusan Visa  perjalanan Luar Negeri untuk keperluan dinas, wisata, ataupun haji/umroh.
 Kedubes negara tujuan bisa melihat kapan e-sertifikat ybs. diterbitkan, yg menunjukan bahwa pemohon visa adalah “radikalis” yg bisa berpotensi membahayakan bila diijinkan masuk ke negaranya. 
Untuk Visa Arab Saudi malah akan dijadikan sebagai kriteria dalam melakukan seleksi. 
Fungsinya kira2 seperti “surat keterangan kelakuan baik”. 
Jadi, bagi yg tidak memiliki *e-sertifikat vaksinasi bertanggal periode vaksinasi nasional* , jangan harap bisa melakukan ibadah Umroh maupun Haji. 

4. Untuk menumpang pesawat domestik dan KA jarak jauh, bagi yg tidak memiliki e-sertifikat vaksinasi diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR yg berlaku paling lama 2 hari. 
Dan PCR itu harus terus dilakukan setiap kali anda hendak bepergian dengan pesawat atau KA jarak jauh.
 Jadi repot dan mahal!...

5. Bioskop, restoran, tempat2 hiburan akan diberikan insentif berupa relaksasi kapasitas asalkan mewajibkan setiap pengunjung menunjukan e-sertifikat vaksinasi. 

6. Bukan hanya itu. Bahkan penumpang Transportasi publik seperti MRT, LRT, Busway, dll.
 Akan dipindai QR Code yg ada di e-sertifikat vaksinasinya. 
Proaes pemindaian ini tidak lebih lama dari pengecekan suhu menggunakan thermo scanner. 

7. Agar rantai penularan Covid 19 dapat segera diputus maka  pembatasan2 lain akan diterapkan bagi mereka yg tidak memiliki e-sertifikat vaksinasi. 
Khusus bagi penyintas Covid 19 yg dengan sendirinya sudah memiliki imunitas dan karenanya tidak diberikan vaksinasi, Kemenkes akan menerbitkan surat keterangan yg setara dengan e-sertifikat vaksinasi. 

#Sayasiapdivaksin
13 Jan 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar